DESA KAPAS KECAMATAN KAPAS KABUPATEN BOJONEGORO

Artikel

Pembuatan AKTA

14 Agustus 2017 17:05:39    31 Kali Dibaca 

ALUR PELAKSANAAN PEMBUATAN SURAT PINDAH TEMPAT
DESA KALISARI KECAMATAN BAURENO
KABUPATEN BOJONEGORO

Alur Pindah Tempat :
I.    PERSYARATAN / KELENGKAPAN SURAT PINDAH
–    Surat keterangan pindah tempat dari desa berasal
–    Membawa Surat KK dan KTP asli bagi penduduk  desa Pejambon
–    Pengurusan  SKCK pada Kepolisian sektor setempat datang / pindah antar kecamatan.
–    Foto 4 x 6 berwarna 5 lembar
II.    PEMBUATAN PERSYARATAN KELENGKAPAN BERKAS ( WAKTU 5 MENIT )
–    Penerbitan kelengkapan administrasi ( berkas  )
III.    PERSETUJUAN DAN PENANDATANGAN OLEH KEPALA DESA
–    Tanda tangan oleh kepala Desa 1 menit
IV.    PENCATATAN / REGISTER PINDAH TEMPAT ( WAKTU 2 MENIT )
–    Pencatatan pindah pada buku register
–    Pindah tempat antar daerah  melalui Dinas kependudukan dan pencataan sipil kabupaten.
V.    PERSYARATAN SURAT PINDAH TEMPAT KEPADA PEMOHON ( waktu 2 menit )
–    Lembar 1 surat pindah tempat kepada pemohonan
–    Lembar 2 surat pindah tempat kepada Desa / kelurahan
–    Lembar 3 surat pindah kepada Camat yang dituju
–    Lembar 4 surat pindah tempat Arsip/ pertinggal.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Aparatur Desa

Statistik Penduduk

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl.Raya Kapas No. 41
Desa : Kapas
Kecamatan : KAPAS
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62181
Telepon : 887606
Email : desakapas14@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:228
    Kemarin:157
    Total Pengunjung:275.716
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.227.102.228
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 1.239 Kali
Profil Desa
01 September 2020 | 406 Kali
Peta Desa
01 September 2020 | 136 Kali
SO Pemerintah Desa
30 April 2014 | 119 Kali
RT RW
01 September 2020 | 112 Kali
LPMD
01 September 2020 | 107 Kali
Penerbitan KTP
01 September 2020 | 107 Kali
Kartu Pedagang Produktif