DESA KAPAS KECAMATAN KAPAS KABUPATEN BOJONEGORO

Artikel

Penerbitan KTP

01 September 2020 18:24:35  Administrator  106 Kali Dibaca 

Demi memudahkan dalam memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat. Pemkab Bojonegoro memberikan terobosan dalam kemudahan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang dapat langsung diakses di masing-masing kecamatan.

Mulai tahun 2020 terdapat beberapa layanan yang dapat diakses di Kecamatan, yakni :

  1. Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).
  2. Pembuatan Kartu Keluarga (KK).

Untuk sementara pembuatan AKTE kelahiran hanya dapat mengentri data saja. “Sedangkan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), masih dilakukan di kantor Disdukcapil, namun tidak menutup kemungkinan nanti juga dapat direalisasikan pembuatanya langsung di kecamatan,”kata Kepala Dinas Disdukcapil Bojonegoro, M.Chosim, Senin (6/1/2020).

 

Macam-macam persyaratan dan jenis penerbitan E- KTP

  • Penerbitan E-KTP baru bagi WNI :
    • Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
    • Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah.
    • Foto Copy KK.
    • Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, Kutipan Akta Kelahiran, dan surat datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Instansi pelaksana bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
  • Penerbitan E-KTP baru bagi WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
    • Foto copy KK.
    • Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, kutipan akta kelahiran, paspor dan izin tinggal tetap.
    • Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  • Penerbitan E-KTP baru karena hilang :
    • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
    • Foto copy KK.
    • Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan.
    • Pengantar dari Kecamatan.
    • Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Bojonegoro.
  • Penerbitan E-KTP karena pindah datang bagi WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Surat keterangan pindah /Surat keterangan pindah datang dan,
    • Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
  • Penerbitan E-KTP yang rusak :
    • Foto copy KK.
    • Mengisi formulir KTP-el (F1-01) di stempel Kepala Desa / Kelurahan
      Membawa KTP-el yang rusak.
    • Pengantar dari Kecamatan.
    • Cetak KTP-el dilaksanakan di Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Bojonegoro.
  • Penerbiran E-KTP karena perubahan data bagi WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
    • Foto copy KK.
    • KTP-el lama.
    • Surat keterangan / Bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Aparatur Desa

Statistik Penduduk

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl.Raya Kapas No. 41
Desa : Kapas
Kecamatan : KAPAS
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62181
Telepon : 887606
Email : desakapas14@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:118
    Kemarin:157
    Total Pengunjung:275.606
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.15.214.238
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 1.238 Kali
Profil Desa
01 September 2020 | 405 Kali
Peta Desa
01 September 2020 | 135 Kali
SO Pemerintah Desa
30 April 2014 | 119 Kali
RT RW
01 September 2020 | 111 Kali
LPMD
01 September 2020 | 107 Kali
Kartu Pedagang Produktif
01 September 2020 | 106 Kali
Penerbitan KTP
20 September 2023 | 4 Kali
Kegiatan Pembinaan Administrasi Kader Posyandu Balita
29 September 2022 | 81 Kali
Musyawarah Desa Penetapan RKP Desa Kapas Tahun 2023
30 April 2014 | 30 Kali
LKMD
05 Juli 2017 | 28 Kali
Arsip Artikel
05 Juli 2017 | 25 Kali
Layanan Mandiri
28 Desember 2023 | 4 Kali
Pembagian BLT DD Bulan Oktober - Desember 2023
15 Juli 2023 | 3 Kali
Pelaksanaan Posyandu Remaja di Desa Kapas