DESA KAPAS KECAMATAN KAPAS KABUPATEN BOJONEGORO

Artikel

Program Keluarga Harapan (PKH)

01 September 2020 18:24:35  Administrator  77 Kali Dibaca 

Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indone­sia telah melaksanakan PKH. ProgramPerlindungan Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilah Conditional Cash Transfers (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan  pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan center of excellence penanggulangan kemiskinan yang mensinergikaberbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.

Kegiatan program ini  adalah bantuan langsung tunai kepada RTSM. Yang berada diseluruh pelosok Negara. Dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut :

  1. Rumah tangga Sangat Miskin ( terdaftar pada Data PPLS ) di masing masing Kabupte/kota.
  2. Didalam keluarga tersebut mempunyai Anak 0-6 tahun dan anak 15 tahun yang belum menyelesaikan  pendidiknan dasar.
  3. Terdapat Ibu Hamil.

Adapun Tujuan program  adalah :

  1. Meningkatkan Kondisi sosial Keluaga RTSM tersebut.
  2. Meningkatkan taraf Pendidikan anak-anak yang sangat miskin.
  3. Meningkatkan status Kesehatan agar mendapat pelayanan kesehatan yang layak.
  4. Meningkatkan pelayanan pendidikan kusus bagi RTSM.

Kita berharap mudah-mudahan program ini berjalan sesuai dengan prosedur ( SOP ) sehingga nantinya warga Miskin dapat sedikit terbantu kekuranganya dan kelak  keluarga ini akan menjadi kelurga yang diharapkan pemerintah yaitu Keluarga yang bergenarisi Sehat dan Cerdas.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Aparatur Desa

Statistik Penduduk

Wilayah Desa

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl.Raya Kapas No. 41
Desa : Kapas
Kecamatan : KAPAS
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62181
Telepon : 887606
Email : desakapas14@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:142
    Kemarin:157
    Total Pengunjung:275.630
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.15.214.238
    Browser:Mozilla 5.0

Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 1.238 Kali
Profil Desa
01 September 2020 | 405 Kali
Peta Desa
01 September 2020 | 135 Kali
SO Pemerintah Desa
30 April 2014 | 119 Kali
RT RW
01 September 2020 | 112 Kali
LPMD
01 September 2020 | 107 Kali
Kartu Pedagang Produktif
01 September 2020 | 106 Kali
Penerbitan KTP
01 September 2020 | 73 Kali
Penerbitan KK
25 Oktober 2020 | 27 Kali
PERATURAN DESA KAPAS NOMOR : 6 TAHUN 2020 TENTANG PENINGKATAN STATUS JALAN DESA
14 Agustus 2017 | 28 Kali
Pembuatan KK
25 Oktober 2021 | 28 Kali
PERATURAN DESA KAPAS NOMOR : 3 TAHUN 2021 TENTANG PPKM DAN PENANGANAN COVID-19
01 September 2020 | 135 Kali
SO Pemerintah Desa
26 Agustus 2016 | 87 Kali
Sejarah Desa
10 Desember 2014 | 0 Kali